KITAS kerja TKA menjadi kebutuhan utama bagi perusahaan di Indonesia yang ingin merekrut tenaga ahli internasional secara legal.
Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempercepat transfer teknologi dan meningkatkan daya saing bisnis di pasar global. Namun, pemerintah Indonesia menerapkan regulasi ketat agar penggunaan tenaga asing ini tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.
Perusahaan penjamin wajib memahami alur birokrasi terbaru agar proses mobilisasi talenta global Anda berjalan lancar tanpa kendala hukum. Jika legalitas sudah aman dengan menggandeng Ownernations, maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan profit untuk bisnis.
Tahap Awal dengan Memahami Prosedur RPTKA
Sebelum TKA menginjakkan kaki di Indonesia, perusahaan Anda harus mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Langkah pertama yang wajib Anda lalui adalah melewati prosedur RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA merupakan dokumen rencana kerja yang menjelaskan alasan perusahaan membutuhkan keahlian asing tersebut, durasi kontrak, serta rencana penunjukan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.
Melalui sistem online TKA yang kini sudah terintegrasi, Kemenaker akan melakukan verifikasi kelayakan terhadap permohonan perusahaan Anda.
Setelah RPTKA mendapat persetujuan, barulah perusahaan dapat melanjutkan ke proses pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebesar USD 100 per bulan.
Legalitas dan Izin Kerja Tenaga Asing
Setelah mengantongi persetujuan rencana kerja dan menyelesaikan pembayaran kompensasi, perusahaan bisa mengajukan Izin kerja tenaga asing sekaligus rekomendasi Visa Tinggal Terbatas (VITAS) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah mengintegrasikan sistem Kemenaker dan Imigrasi. Artinya, hal tersebut dapat memangkas alur birokrasi, sehingga notifikasi persetujuan kerja akan langsung memicu penerbitan Telex Visa.
Calon tenaga ahli Anda kemudian dapat menggunakan visa tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.
Masa Berlaku KITAS Kerja
Satu hal yang wajib menjadi perhatian manajemen perusahaan adalah memahami Masa berlaku KITAS kerja. Secara umum, imigrasi memberikan durasi izin tinggal yang menyesuaikan dengan kontrak kerja dan rekomendasi dari Kemenaker.
- Pekerjaan jangka pendek
Berlaku maksimal 1 hingga 6 bulan (untuk proyek mendesak, audit, atau instalasi mesin). - Pekerjaan jangka panjang
Berlaku hingga 1 tahun dan dapat Anda perpanjang sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Memantau masa berlaku tersebut tidak kalah pentingnya. Jika terlambat memperpanjang izin kerja dapat memicu sanksi denda administrasi hingga risiko deportasi bagi tenaga ahli Anda.
| Jenis Dokumen | Fungsi | Instansi Terkait |
| Pengesahan RPTKA | Izin prinsip kuota tenaga asing | Kementerian Ketenagakerjaan |
| KITAS Elektronik | Izin tinggal terbatas di Indonesia | Direktorat Jenderal Imigrasi |
Urus KITAS Kerja TKA Lebih Praktis di Ownernations
Mengurus legalitas ekspatriat menuntut ketelitian tinggi dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan yang dinamis. Sedikit kesalahan dalam pengisian dokumen atau keterlambatan respons sistem dapat membuat permohonan perusahaan Anda tertolak, yang akhirnya menghambat operasional bisnis.
Kabar baiknya, Ownernations.id siap menjadi mitra perusahaan Anda dalam mengelola seluruh urusan imigrasi korporat. Kami menangani pengurusan izin kerja mulai dari penyusunan dokumen RPTKA, komunikasi dengan kementerian, hingga penerbitan kartu fisik izin tinggal TKA Anda.
Serahkan kerumitan birokrasi ini kepada tim profesional kami yang memang sudah berpengalaman bertahun-tahun mengerjakannya, sehingga Anda bisa fokus pada produktivitas dan ekspansi bisnis. Hubungi kami sekarang juga untuk solusi pengurusan izin kerja TKA yang cepat, aman, dan bergaransi!