Jangan Tunda! Begini Cara Mudah Buat Akta Kelahiran Baru

Menyambut kehadiran buah hati tentu membawa kebahagiaan besar bagi setiap orang tua. Namun, di tengah momentum bahagia tersebut, jangan sampai Anda mengabaikan hak sipil anak. Pembuatan akta kelahiran baru merupakan langkah pertama dan paling utama untuk memberikan perlindungan hukum serta pengakuan identitas anak oleh negara.

Komitmen Anda sebagai orang tua untuk urus akta kelahiran tepat waktu demi masa depan anak, menunda dokumen ini justru akan mempersulit akses layanan kesehatan dan jaminan sosial mereka. Agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa menyita waktu kerja, Ownernations siap membantu Anda menyelesaikan dokumen ini dengan cepat.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyederhanakan birokrasi kependudukan.

Kini, Anda tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT atau RW untuk membuat dokumen ini.

Berikut syarat membuat akta kelahiran anak yang wajib Anda persiapkan.

  • Surat Keterangan Lahir asli dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan yang menangani persalinan.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang sah secara hukum.
  • Kartu Keluarga (KK) asli (petugas akan memasukkan nama anak baru ke dalam KK ini).
  • KTP elektronik kedua orang tua kandung.
  • KTP elektronik dua orang saksi (bisa kerabat atau tetangga yang mengetahui kelahiran anak).

Cara Bikin Akta Kelahiran Baru Online

Bagi orang tua baru yang masih sibuk merawat bayi di rumah, mendatangi kantor dinas tentu terasa cukup memberatkan.

Opsi cara bikin akta kelahiran baru online menjadi solusi paling praktis yang bisa Anda manfaatkan saat ini.

Anda cukup mengakses aplikasi seluler atau situs web resmi milik Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili KK.

Alurnya sangat mudah. Buat akun pengguna, isi formulir elektronik secara lengkap, lalu unggah foto atau hasil pemindaian (scan) seluruh dokumen persyaratan di atas.

Setelah sistem memvalidasi berkas tersebut, operator akan mengirimkan dokumen siap cetak berformat PDF langsung ke email Anda.

Anda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang sudah dilengkapi kode QR resmi.

Waspadai Dampak Telat Mengurus Akta Kelahiran

Banyak orang tua yang masih menyepelekan dokumen ini dan baru mengurusnya saat anak mau masuk sekolah.

Padahal, tindakan telat mengurus akta kelahiran memiliki konsekuensi tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, batas waktu pelaporan kelahiran paling lambat adalah 60 hari sejak tanggal persalinan.

Jika Anda melewati batas waktu tersebut, proses pengurusan membutuhkan waktu pencocokan data yang lebih lama pada sistem SIAK pusat.

Pada beberapa daerah, keterlambatan ini juga memicu sanksi denda administratif sesuai dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing.

Terlebih lagi, anak Anda akan terhambat dalam mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan atau bansos pemerintah karena namanya belum terdaftar secara resmi di database kependudukan nasional.

Jasa Legalitas Ownernations untuk Buat Akta Kelahiran Baru

Proses mengunggah dokumen di situs web yang sering mengalami gangguan teknis atau kebingungan mengisi formulir administrasi kerap menjadi kendala bagi banyak keluarga baru. Daripada menghabiskan waktu produktif Anda untuk urusan birokrasi yang membingungkan, Anda bisa mempercayakan tugas ini kepada tenaga profesional.

Jasa legalitas di Ownernations.id hadir untuk memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin mengurus akta kelahiran anak tanpa repot. Kami menangani seluruh proses pengajuan, memvalidasi berkas agar sesuai dengan regulasi hukum terbaru, hingga memastikan nama buah hati Anda terdaftar dengan sempurna dalam kartu keluarga dan akta kelahiran yang sah.

Nikmati waktu berkualitas bersama keluarga Anda dan percayakan urusan dokumen legalitas hanya kepada Ownernations sekarang juga!

Share on: